MENTAWAI, RADARSUMBAR.COM – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat melalui Bidang Pemberdayaan Perempuan DinSosP3A menyelenggarakan sosialisasi peningkatan peran lembaga layanan perlindungan anak tingkat desa untuk pencegahan kekerasan terhadap anak, tindak pencegahan perdagangan prang, anak berhadapan dengan hukum, dan perkawinan usia anak sehingga membentuk Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM).
Kegiatan dilaksanakan pada 2-3 Maret 2023 di dua tempat berbeda yakni Kecamatan Sipora Utara diikuti oleh Enam desa, dan Kecamatan Sipora Selatan diikuti Tujuh desa yang diikuti oleh unsur tokoh masyarakat desa dengan total peserta adalah 80 orang.
Acara dibuka langsung oleh Kepala Dinas SosP3A Mentawai dan narasumber dari Yayasan Ruang Anak Dunia.
Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Mentawai Rosmaida Sagurung menyampaikan Mentawai yang mempunyai 10 kecamatan dan 43 desa dengan daerah kepulauan memiliki tantangan dalam penyelenggaraan program perlindungan anak.
Pemerintah daerah tidak bisa melaksanakan program tersebut dengan maksimal apabila peran aktif tokoh masyarakat tidak terlibat.
“Kami memfasilitasi pembentukan wadah para tokoh masyarakat di tingkat desa untuk berkolaborasi bersama pemerintah daerah dalam perlindungan anak dengan program PATBM,”ujarnya.
PATBM ini meliputi keterwakilan unsur dari tokoh agama seperti pendeta, ustadz, tokoh pemuda seperti forum anak desa, tokoh pendidik dan kesehatan di desa. Mereka terhimpun dalam wadah PATBM yang diresmikan oleh Kepala Desa.
Justru itu, kehadiran perangkat desa saat ini memastikan bahwa program PATBM ini dapat dilaksanakan di desa-desa untuk melakukan edukasi dan respon terhadap permasalahan anak yang kemudian mampu berkoordinasi dengan lembaga layanan anak di tingkat kabupaten serta aparat penegak hukum.