MENTAWAI, RADARSUMBAR.COM – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai meluncurkan Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan kepada 37.107 bagi pekerja rentan.
Selain itu, Pemkab Mentawai juga memberikan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi seluruh Non ASN yang berjumlah sebanyak 2.651 orang.
Pj. Bupati Kabupaten Kepulauan Mentawai Fernando J Simanjuntak dalam keterangan tertulis di Padang pada Jumat (6/10/2023) mengatakan, peluncuran Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan ini bertepatan dengan Hari Jadi Kabupaten Kepulauan Mentawai ke-24 pada Rabu lalu.
“Dalam peresmian ini Bupati Kepulauan Mentawai juga menerima piagam penghargaan atas Peran Serta Berkelanjutan Pelaksanaan Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan kepada 37.107 pekerja rentan di Wilayah Kabupaten Mentawai yang diserahkan oleh Wakil Kepala Kantor Wilayah Bidang Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Sumbarriau Ocky Olivia,” katanya.
Selain itu, lanjut Bupati, Badan Keuangan Daerah Kabupaten Kepulauan Mentawai juga menerima penghargaan dari BPJS Ketenagakerjaan atas Pelaksanaan Tertib Administrasi dan Iuran dalam Program BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Kepulauan Mentawai yang diserahkan oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Padang Jefri Iswanto.
“Penyerahan dan launching ini disaksikan langsung oleh Wakil Gubernur Sumbar Audy Joinaldy dan pada kesempatan ini juga diserahkan Santunan Kematian BPJS Ketenagakerjaan kepada lima ahli waris pekerja rentan masing – masing sebesar 42 juta rupiah ” ujarnya.
“Tentunya santunan ini tidak bisa mengganti atas duka atas kehilangan keluarga yang ditinggalkan, semoga dengan sedikit pemberian santunan ini keluarga yang ditinggalkan dapat terus melanjutkan roda perekonomian keluarga,” ujarnya.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Padang Jefri Iswanto mengatakan, pihaknya dalam hal ini BPJS Ketenagakerjaan sangat mengapresiasi Pemkab Kepulauan Mentawai yang peduli dengan Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dengan mendaftarkan puluhan ribu pekerja rentan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Jauh sebelumnya, Pemkab Kepulauan Mentawai juga telah melindungi Pegawai Non Asn di lingkungannya dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Ia melanjutkan, jaminan sosial ketenagakerjaan memiliki arti penting dalam meningkatkan kesejahteraan para pekerja.