Selanjutnya, kata Wiko Satria Afdhal, berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/A/4/VII/2024/SPKT/Polres Padangpanjang/Polda Sumbar, anggota Sat Reskrim juga melakukan penangkapan perjudian slot online terhadap terlapor berinisial DI, pekerjaan wiraswasta, tercatat sebagai warga Kampung Manggis, Padangpanjang. Terlapor ID ditangkap di sebuah warnet di Pasar Padangpanjang, Selasa 30 Juli 2024 sekira pukul 01.00 WIB.
“Saat masuk warnet di KBU No 10, tim Opsnal Sat Reskrim mendapati terlapor DI sedang bermain judi slot jenis wild bounty showdown dengan saldo dalam akun Rp115. 551,” terangnya.
“Pelaku tindak pidana perjudian akan dijerat dengan Pasal 303 KUH Pidana tentang Perjudian dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” pungkasnya. (rdr)