PADANGPANJANG, RADARSUMBAR.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padangpanjang, Sumatera Barat, mulai hari ini Sabtu (24/8) sampai Senin (26/8) mengumumkan pendaftaran bakal calon Walikota dan Wakil Walikota Padangpanjang Pemilu Kepala Daerah 2024. Hal itu disampaikan Ketua KPU Puliandri, pada rakor persiapan pendaftaran pasangan bakal cawako dan cawawako di Hotel Rangkayo Basa, Jumat (23/8).
Mengingat ada tiga hari masa pengumuman pendaftaran dan tiga hari masa pendaftaran Puliandri, mengingatkan pasangan calon dan parpol pengusung pasangan calon untuk memperhatikan dokumen yang menjadi syarat pencalonan. Sehingga dalam verifikasi yang akan dilakukan KPU berjalan lancar.
“Kami juga meminta kepada parpol memperhatikan dokumen yang menjadi syarat pencalonan. Sehingga dalam verifikasi yang akan dilakukan KPU berjalan lancar, demikian juga bagi jajaran kami di KPU dalam proses ini harus sesuai dengan aturan yang berlaku karena Bawaslu juga akan melakukan pengawasan selama tahapan pencalonan berlangsung,” kata Puliandri.
Terkait rakor yang dilaksanakan KPU, menurut Puliandri, sangat penting sebagai persiapan pencalonan dalam Pilkada 2024, untuk menyamakan persepsi secara teknis tentang informasi syarat pencalonan dan syarat calon berupa dokumen-dokumen yang wajib dilengkapi bakal pasangan calon berdasarkan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024.
Komisioner KPU Gunawan Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, berharap semua proses pelaksanaan pemilu serentak di Padang Panjang dapat berjalan dengan lancar, aman dan terkendali.