“Tapi kita sampaikan ini belum final, jadi jangan dulu disebarkan karena masih menggunakan format tahun 2020, saat ini tim teknis kami sedang melakukan koordinasi dengan KPU RI terkait calon perseorangan ini. Mudah-mudahan dalam waktu dekat ini keluar model dukungan bagi calon perseorangan ini untuk yang berminat maju menjadi calon wali kota dan calon wakil wali kota Padangpanjang melalui jalur perseorangan,” jelas Masnaidi.
Masnaidi menambahkan untuk syarat dukungan pasangan calon perseorangan harus didukung 10 persen dari jumlah DPT yang ada.
“DPT Padangpanjang pemilu 2024 sebanyak 43.482, untuk syarat dukungan calon perseorangan 10 persen dari DPT maka, pasangan calon perseorangan harus mendapat dukungan 4.349,” jelas Masnaidi.
Terkait DPT, saat ini KPU juga akan membentuk Pantarlih untuk melakukan verifikasi terhadap DPT yang sudah ada, karena pada jadwal pemilihan nasional serentak Gubernur dan Wakil Gubernur, Wali kota dan Wakil Wali kota mendatang akan ada penambahan pemilih dikalangan milenial. (rdr/ant)