PADANGPANJANG, RADARSUMBAR.COM – Pada awal Mei 2024 Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padangpanjang lakukan penerimaan pendaftaran calon perseorangan pada pemilihan wali kota dan wakil wali kota periode 2024-2029. Hal itu dikatakan Komisioner KPU Padangpanjang Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM Masnaidi, Selasa (30/4/2024).
Masnaidi menjelaskan untuk jadwal calon perseorangan pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon pada tanggal 5 Mei sampai 19 Agustus 2024.
“Pengumuman pendaftaran paslon tanggal 24-26 Agustus, pendaftaran paslon tanggal 27-29 Agustus.
Ia menjelaskan, untuk pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan, sampai sekarang model dukungan itu secara teknis belum disampaikan oleh KPU RI sehingga bagi yang meminta, kepada tim teknis KPU menyerahkan model dukungan pada pemilu 2020 lalu.