PADANGPANJANG, RADARSUMBAR.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padangpanjang, Sumatera Barat, mulai rekrut sebanyak 672 orang Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pemilihan kepala daerah (Pilkada) tahun 2024.
Hal itu dikatakan Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya KPU Padangpanjang, Masnaidi, Selasa ( 17/9).
Masnaidi, menyebutkan perekrutan KPPS dibuka hari ini, Selasa, 17 September 2024 sampai 21 September 2024. Dalam pembentukan KPPS ini, KPU Kota Padangpanjang memperhatikan pasal 40 PKPU 8/2022, dengan memperhatikan integritas, kapabilitas, kapasitas, serta kemandirian badan Ad-hoc KPPS.
“Rekrutmen KPPS ini setelah KPU Padangpanjang, menggelar rapat koordinasi (Rakor) persiapan pembentukan badan Ad-hoc Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pemilihan kepala daerah (Pilkada) tahun 2024, Senin, (16/9/2024) yang diikuti stakeholder, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) se Kota Padangpanjang,” kata Masnaidi.
Ia menjelaskan, pendaftaran perekrutan ini untuk memenuhi kebutuhan KPPS sebanyak 96 KPPS untuk pelaksanaan Pilkada, 7 orang per TPS, ditambah 2 orang dengan petugas tramtib yang nantinya akan direkomendasikan oleh pemerintah daerah kepada KPU.
“Kita mengharapkan KPPS ini memang melaksanakan tugasnya sebagai KPPS itu sesuai dengan azaz penyelenggara Pemilu, yaitu mandiri, jujur, adil, profesional, dan lainnya karena KPPS ini adalah penyelenggara pemilu di tingkat terdepan atau garda terdepan KPU ada di KPPS,” jelas Masnaidi.
Menurut dia, baik buruknya KPPS itu akan menentukan baik buruknya hasil Pemilu di Kota Padangpanjang. Untuk itu rakor persiapan pembentukan badan Ad-hoc KPPS kemaren sekaligus menyamakan persepsi dalam rangka menyiapkan perekrutan KPPS yang akan di mulai hari ini di Kota Padangpanjang.
Berikut Jadwal dan Tahapan Perekrutan KPPS oleh KPU Kota Padangpanjang: