PADANGPANJANG, RADARSUMBAR.COM – Dua orang pria paruh baya ditangkap Polres Padangpanjang, karena diduga telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap dua anak perempuan di bawah umur di dua lokasi berbeda.
Kapolres Padangpanjang, AKBP Kartyana Widiarso Wardoyo Putro didampingi Kasat Reskrim Iptu Evi Hendri Susanto dan Kasi Humas Iptu Zamasdi, Kamis (27/6) pada keterangan pers di Mapolres Padangpanjang menyebutkan kedua pelaku cabul tersebut adalah SY (52) dan S (56).
“Tersangka inisial SY (52), warga Kayu Tanduak, Kecamatan X Koto, Tanahdatar. Ia diduga mencabuli anak berumur 11 tahun, yang juga warga setempat. Berdasarkan laporan orangtua korban dan juga diakui pelaku, pencabulan dilakukan sebanyak 3 kali. Terakhir pada Sabtu (22/6) lalu di warung milik orangtua korban,” kata Kapolres.
Kronologis kejadian berawal ketika korban menjaga warung neneknya sendirian, pelaku datang dan melakukan perbuatannya terhadap korban.