Cabuli Anak Bawah Umur, Dua Pria Paruh Baya di Padangpanjang Diciduk Polisi

Polres Padangpanjang ungkap penangkapan pelaku curanmor dan pelaku pencabulan anak di bawah umur di wilayah hokum Polres Padangpanjang. (ANTARA/ Isril)

PADANGPANJANG, RADARSUMBAR.COM – Dua orang pria paruh baya ditangkap Polres Padangpanjang, karena diduga telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap dua anak perempuan di bawah umur di dua lokasi berbeda.

Kapolres Padangpanjang, AKBP Kartyana Widiarso Wardoyo Putro didampingi Kasat Reskrim Iptu Evi Hendri Susanto dan Kasi Humas Iptu Zamasdi, Kamis (27/6) pada keterangan pers di Mapolres Padangpanjang menyebutkan kedua pelaku cabul tersebut adalah SY (52) dan S (56).

“Tersangka inisial SY (52), warga Kayu Tanduak, Kecamatan X Koto, Tanahdatar. Ia diduga mencabuli anak berumur 11 tahun, yang juga warga setempat. Berdasarkan laporan orangtua korban dan juga diakui pelaku, pencabulan dilakukan sebanyak 3 kali. Terakhir pada Sabtu (22/6) lalu di warung milik orangtua korban,” kata Kapolres.

Kronologis kejadian berawal ketika korban menjaga warung neneknya sendirian, pelaku datang dan melakukan perbuatannya terhadap korban.

Ia menambahkan, untuk pelaku berinisial S (56), adalah warga Panyalaian Kecamatan X Koto Kabupaten Tanahdatar. Tersangka diduga mencabuli anak berumur 12 tahun, warga Kelurahan Tanah Pak Lambiak Padangpanjang.

“Tindakan pencabulan terjadi 8 Februari lalu, namun baru ditangkap satu bulan lalu, kita juga mengamankan pakaian korban dan pakaian yang digunakan pelaku dan kasusnya masih terus dikembangkan,” kata AKBP Kartyana.

Kapolres menyebutkan kronologis kejadian berawal ketika tersangka pura-pura bertanya alamat dan minta diantar dan setelah sampai di TKP pelaku melakukan pencabulan kepada korban yang masih di bawah umur.

Atas dua kasus pencabulan terhadap dua anak di bawah umur tersebut, AKBP Kartyana, mengimbau orang tua untuk selalu mengawasi anak-anak sekalipun ditempat yang aman dan kepada masyarakat selalu waspada terhadap orang asing dilingkungan masing-masing dan segera melaporkan ke Babinkamtibmas. (rdr/ant)

Exit mobile version