PADANGPANJANG, RADARSUMBAR.COM – Polres Padangpanjang Sumatera Barat, tangkap dua orang pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di dua lokasi berbeda dan mengamankan barang bukti tiga sepeda motor matik.
Kapolres Padangpanjang, AKBP Kartyana Widiarso Wardoyo Putro didampingi Kasat Reskrim Iptu Evi Hendri Susanto dan Kasi Humas Iptu Zamasdi, Kamis (27/6) pada keterangan pers di Mapolres Padangpanjang menyebutkan 2 orang pelaku tindak pidana Curanmor dan mengamankan barang bukti sepeda motor dan kunci T yang digunakan pelaku.
“Dua pelaku curanmor berinisial AD (27) dan MRD (29). Mereka ditangkap dalam waktu dan lokasi berbeda dalam dua minggu terakhir. TKP-nya ada di dua tempat, 2 unit di depan ISI Padangpanjang dan satu unit di kawasan Pasar Pusat,” Kata AKBP Kartyana.
Ia menjelaskan dari keterangan pelaku, dalam melakukan aksinya, mereka hunting ke sejumlah lokasi yang tidak begitu mencolok dan kendaraan yang tidak dilengkapi pengaman ganda.