PADANG, RADARSUMBAR.COM – Seorang pria berinisial AS (34) ditangkap oleh Tim Klewang Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Padang pada Rabu (24/4/2024).
Pria yang berprofesi sebagai buruh bangunan itu ditangkap berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/293/IV/2024/SPKT/Polresta Padang/Polda Sumbar tanggal 24 April 2024 dengan pelapor bernama Yarnita Zebua.
“Pelaku diduga terlibat dalam aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor),” kata Kepala Satreskrim Polresta Padang, Kompol Dedy Adriansyah Putra via keterangan tertulis yang diterima Radarsumbar.com, Senin (24/4/2024) malam.
Dedy mengatakan, aksi pencurian tersebut diketahui terjadi pada Selasa (16/4/2024) lalu sekitar pukul 19.30 WIB di kawasan Mata Air, Kecamatan Padang Selatan. Saat itu, anak korban bernama Zurlin Hura pulang ke rumah setelah selesai menggunakan motornya.
“Motor tersebut biasanya diletakkan korban dengan cara menumpang di halaman rumah tetangga,” katanya.
Pada keesokan harinya, kata Dedy, anak korban sudah tidak menemukan lagi motor yang biasa digunakan tersebut.