PADANGPANJANG, RADARSUMBAR.COM-Sebanyak 196 orang dijaring Satgas COVID-19 Kota Padangpanjang lantaran tak menggunakan masker saat penerapan PPKM Darurat, Minggu (18/7).
“Semuanya terdiri dari 173 pejalan kaki, 14 pengendara roda dua dan sembilan pengendara roda empat,” sebut kapolres diwakili KBO Sabhara, Ipda. Kusnadi.
Dalam pelaksanaan operasi ini, Polres dibantu anggota Koramil, Satpol PP Damkar, BPBD Kesbangpol, Dinas Kesehatan dan Dishub, memfokuskan razia di kawasan Pasar Pusat Padangpanjang.
“Kepada para pelanggar, diberi sanksi. Di antaranya teguran lisan dan diwajibkan untuk membeli masker. Serta sanksi sosial membersihkan fasilitas umum (fasum) dengan memakai rompi pelanggar prokes. Para pelanggar juga di data dan diinput ke dalam aplikasi Sipelada (Sistem Informasi Data Pelanggaran Perda),” ungkapnya.
Ia menyebut, penindakan melalui operasi yustisi itu dilakukan guna mengantisipasi penyebaran virus Corona khususnya di Kota Padangpanjang. Ia juga berjanji akan terus mendisiplinkan masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan yang telah ditetapkan ini. (ant)
Komentar