Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup, Wita Desi Susanti, menjelaskan, sesuai dengan ketentuan yang ada, kriteria penerima bantuan antara lain masyarakat berpenghasilan rendah, tanah tempat bangunan merupakan tanah sendiri atau tanah hibah yang dibuktikan dengan dokumen yang bisa dipertanggungjawabkan serta tidak menyalahi Rencana Tata Ruang Wilayah.
Penerima bantuan yang telah terseleksi selanjutnya akan diverifikasi oleh petugas yang ditunjuk. Saat ini pihaknya tengah melakukan verifikasi data yang kemudian ditetapkan wali kota untuk dikirim ke Pusat.
“Pengerjaan BSPS sebanyak 120 unit ini ditargetkan tuntas hingga akhir Desember nanti. Data akan dikirim ke pusat secepatnya. Semoga warga Padang Panjang penerima bantuan tersebut bisa menggunakan secara maksimal. Dan semoga juga ada swadaya dari warga penerima bantuan agar rehabnya bertambah baik,” ujarnya. (rdr)