PADANGPANJANG, RADARSUMBAR.COM – Seorang warga bernama Joni Hermanto melaporkan Kepala Satuan (Kasat) Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Pol PP Damkar) Kota Padangpanjang pasca insiden perusakan mobnas dengan nomor polisi (nopol) BA 35 N.
Mobil dengan nopol BA 35 N diketahui merupakan mobnas dari Kasat Pol PP Damkar Kota Padangpanjang, Albert Dwitra.
Data yang diterima Radarsumbar.com, laporan tersebut telah diterima polisi dengan Nomor Laporan Pengaduan/8/II/2023/SPKT Unit III/Polres Padang Panjang tanggal 18 Februari 2023.
“Sudah (saya laporkan insiden (perusakan mobnas),” ucap Joni kepada Radarsumbar.com via pesan singkat.
Dalam laporan pengaduan tersebut, kejadian diketahui pada Rabu (15/2/2023) sore sekitar pukul 15.00 WIB di Kantor Satpol PP Damkar Padangpanjang.
Sementara itu, Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Padangpanjang, Iptu Istiqlal tidak banyak berkomentar terkait kejadian tersebut.
Namun, dirinya tidak menampik bahwa kasus tersebut diupayakan ke tingkat penyelidikan.
Insiden perusakan mobnas Satpol PP Damkar Padangpanjang diketahui atas perintah dari Albert Dwitra kepada sopirnya. Albert Dwitra merupakan Kepala Satpol PP Damkar Kota Padangpanjang.
Sengaja Dirusak
Kepala Diskominfo Kota Padangpanjang, Ampera Salim mengatakan, mobil tersebut sejatinya sudah rusak dan menunggu klaim asuransi cair.
Namun, agar proses cepat, kerusakan mobil tersebut ditambah. “Namun setelah mengajukan perbaikan pada asuransi, mobil tersebut tidak terdaftar,” katanya.
Terpisah, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Padangpanjang, Sonny Budaya Putra tidak menampik insiden perusakan mobnas dengan nomor polisi (Nopol) BA 35 N.
Kepada Radarsumbar.com, Sonny mengaku menyayangkan tindakan pengrusakan oleh oknum sopir yang bertugas di Satpol PP dan Damkar Padangpanjang.
“Hasil pemeriksaan diperoleh bahwa tindakan sopir tersebut sepengetahuan Kasat Pol PP dan Damkar (Albert Dwitra),” kata Sonny, Minggu (19/2/2023) siang.
Sonny menjelaskan, semua pihak yang terlibat dalam insiden perusakan mobil dinas itu harus bertanggung jawab dan mengganti seluruh kerugian yang ditimbulkan dengan uang sendiri.
“Kepada yang bersangkutan sudah diberikan teguran tertulis dan perintah untuk melakukan perbaikan sampai kondisi semula dengan biaya sendiri, pun termasuk Kasat-nya sendiri,” ucapnya.
Ia mengatakan, perbuatan yang melanggar hukum tidak bisa ditolerir apapun alasannya.
Namun, Sonny tidak menjelaskan penyebab dari insiden perusakan tersebut.
“Itu semua sudah kami serahkan ke Inspektorat untuk pemeriksaan, yang diperiksa Kasat Pol PP Damkar dan sopirnya,” katanya.
Inspektorat merupakan satu lembaga di pemerintahan dan mempunyai tugas membantu kepala daerah dalam membina dan mengawasi pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan oleh perangkat daerah.
Selain itu, inspektorat juga merupakan badan yang secara khusus memiliki kewenangan untuk mengawasi roda pemerintahan, termasuk jika ada oknum pejabat yang melanggar aturan.
Radarsumbar.com sudah mencoba meminta informasi, kronologi, dan latar belakang yang menjadi penyebab insiden perusakan mobil dinas tersebut kepada Kepala Satpol PP dan Damkar Padangpanjang, Albert Dwitra.
Namun, pesan singkat dan panggilan seluler yang ditujukan kepada Albert Dwitra hingga berita ini dirampungkan belum direspons.
Perusakan Barang Negara
Beberapa tahun lalu, seorang pejabat publik juga pernah dipolisikan hingga berujung ke jeruji besi.
Pejabat publik yang dimaksud adalah seorang politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) bernama Maidestal Hari Mahesa.
Maidestal Hari Mahesa divonis oleh Mahkamah Agung (MA) lima bulan penjara. Dimana ia terbukti bersalah, atas kasus perusakan kantor dan inventaris Sekretariat DPRD Padang.
Terpidana yang merupakan wakil rakyat, melakukan perusakan berupa pemecahan, terhadap meja dan pintu DPRD Padang yang terbuat dari kaca, pada 15 Agustus 2011 silam. (rdr-008)