PADANGPANJANG, RADARSUMBAR.COM – Seorang warga bernama Joni Hermanto melaporkan Kepala Satuan (Kasat) Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Pol PP Damkar) Kota Padangpanjang pasca insiden perusakan mobnas dengan nomor polisi (nopol) BA 35 N.
Mobil dengan nopol BA 35 N diketahui merupakan mobnas dari Kasat Pol PP Damkar Kota Padangpanjang, Albert Dwitra.
Data yang diterima Radarsumbar.com, laporan tersebut telah diterima polisi dengan Nomor Laporan Pengaduan/8/II/2023/SPKT Unit III/Polres Padang Panjang tanggal 18 Februari 2023.
“Sudah (saya laporkan insiden (perusakan mobnas),” ucap Joni kepada Radarsumbar.com via pesan singkat.
Dalam laporan pengaduan tersebut, kejadian diketahui pada Rabu (15/2/2023) sore sekitar pukul 15.00 WIB di Kantor Satpol PP Damkar Padangpanjang.
Sementara itu, Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Padangpanjang, Iptu Istiqlal tidak banyak berkomentar terkait kejadian tersebut.
Namun, dirinya tidak menampik bahwa kasus tersebut diupayakan ke tingkat penyelidikan.
Insiden perusakan mobnas Satpol PP Damkar Padangpanjang diketahui atas perintah dari Albert Dwitra kepada sopirnya. Albert Dwitra merupakan Kepala Satpol PP Damkar Kota Padangpanjang.
Sengaja Dirusak
Kepala Diskominfo Kota Padangpanjang, Ampera Salim mengatakan, mobil tersebut sejatinya sudah rusak dan menunggu klaim asuransi cair.
Namun, agar proses cepat, kerusakan mobil tersebut ditambah. “Namun setelah mengajukan perbaikan pada asuransi, mobil tersebut tidak terdaftar,” katanya.
Terpisah, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Padangpanjang, Sonny Budaya Putra tidak menampik insiden perusakan mobnas dengan nomor polisi (Nopol) BA 35 N.
Kepada Radarsumbar.com, Sonny mengaku menyayangkan tindakan pengrusakan oleh oknum sopir yang bertugas di Satpol PP dan Damkar Padangpanjang.
“Hasil pemeriksaan diperoleh bahwa tindakan sopir tersebut sepengetahuan Kasat Pol PP dan Damkar (Albert Dwitra),” kata Sonny, Minggu (19/2/2023) siang.