Sonny menjelaskan, semua pihak yang terlibat dalam insiden perusakan mobil dinas itu harus bertanggung jawab dan mengganti seluruh kerugian yang ditimbulkan dengan uang sendiri.
“Kepada yang bersangkutan sudah diberikan teguran tertulis dan perintah untuk melakukan perbaikan sampai kondisi semula dengan biaya sendiri, pun termasuk Kasat-nya sendiri,” ucapnya.
Ia mengatakan, perbuatan yang melanggar hukum tidak bisa ditolerir apapun alasannya.
Namun, Sonny tidak menjelaskan penyebab dari insiden perusakan tersebut.
“Itu semua sudah kami serahkan ke Inspektorat untuk pemeriksaan, yang diperiksa Kasat Pol PP Damkar dan sopirnya,” katanya.
Inspektorat merupakan satu lembaga di pemerintahan dan mempunyai tugas membantu kepala daerah dalam membina dan mengawasi pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan oleh perangkat daerah.
Selain itu, inspektorat juga merupakan badan yang secara khusus memiliki kewenangan untuk mengawasi roda pemerintahan, termasuk jika ada oknum pejabat yang melanggar aturan.
Radarsumbar.com sudah mencoba meminta informasi, kronologi, dan latar belakang yang menjadi penyebab insiden perusakan mobil dinas tersebut kepada Kepala Satpol PP dan Damkar Padangpanjang, Albert Dwitra.
Namun, pesan singkat dan panggilan seluler yang ditujukan kepada Albert Dwitra hingga berita ini dirampungkan belum direspons.
Perusakan Barang Negara
Beberapa tahun lalu, seorang pejabat publik juga pernah dipolisikan hingga berujung ke jeruji besi.
Pejabat publik yang dimaksud adalah seorang politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) bernama Maidestal Hari Mahesa.
Maidestal Hari Mahesa divonis oleh Mahkamah Agung (MA) lima bulan penjara. Dimana ia terbukti bersalah, atas kasus perusakan kantor dan inventaris Sekretariat DPRD Padang.
Terpidana yang merupakan wakil rakyat, melakukan perusakan berupa pemecahan, terhadap meja dan pintu DPRD Padang yang terbuat dari kaca, pada 15 Agustus 2011 silam. (rdr-008)