Dia diduga kuat menjadi dalang dalam insiden perusakan mobnas dengan nomor polisi (nopol) BA 35 N yang tak lain merupakan kendaraan plat merah yang didapatkannya karena menjabat sebagai Kasat Pol PP Damkar Padangpanjang.
Belakangan diketahui, Albert sengaja memerintahkan anak buahnya menabrakkan kendaraan dinas tersebut ke tembok untuk bisa mencairkan asuransi.
“Mobil tersebut sudah rusak, namun dibuat tambah rusak agar klaim (asuransi) cair, namun ternyata kendaraan tersebut tak terdaftar,” kata Kadis Kominfo Padangpanjang, Ampera Salim.
Akibat tindakan tersebut, dirinya sudah dinonaktifkan sementara waktu oleh Fadly Amran via Wakil Wali Kota (Wawako), Asrul dalam konferensi pers Pemko Padangpanjang kepada sejumlah awak media pada Minggu (19/2/2023) malam.
Tidak sampai di sana, Albert Dwitra dilaporkan juga telah dipolisikan oleh seorang warga bernama Joni Harmanto.
Data yang diterima Radarsumbar.com, laporan tersebut telah diterima polisi dengan nomor Laporan Pengaduan/8/II/2023/SPKT Unit III/Polres Padang Panjang tanggal 18 Februari 2023.
“Sudah (saya laporkan insiden (perusakan mobnas),” ucap Joni kepada Radarsumbar.com via pesan singkat.
Dalam laporan pengaduan tersebut, kejadiam diketahui pada Rabu (15/2/2023) sore sekitar pukul 15.00 WIB di Kantor Satpol PP Damkar Kota Padang Panjang.
Sementara itu, Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Padangpanjang, Iptu Istiqlal tidak banyak berkomentar terkait kejadian tersebut.
Namun, dirinya tidak menampik bahwa kasus tersebut diupayakan ke tingkat penyelidikan. (rdr-008)