PADANGPANJANG, RADARSUMBAR.COM – Pejabat publik merupakan seorang yang mengemban amanah atau tugas dalam memimpin suatu lembaga atau instansi di pemerintahan.
Bagi pejabat publik, melaporkan harta kekayaan merupakan suatu kewajiban sebagai bentuk transparansi kepada publik.
Pejabat publik bisa melaporkan harta kekayaannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan bisa diakses oleh semua pihak di laman e-lhkpn KPK.
Namun ternyata, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Kasat Pol PP Damkar) Kota Padangpanjang, M Albert Dwitra belum pernah melaporkan harta kekayaannya ke KPK sekalipun.
Berbeda dengan sejumlah pejabat di Pemerintah Kota (Pemko) Padangpanjang lainnya.
Sebut saja, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadis Kominfo) Padangpanjang, Ampera Salim yang diketahui memiliki kekayaan sebesar Rp683.546.862.
Pun demikian dengan pimpinan tertingginya, yakni, Wali Kota Padangpanjang, Fadly Amran yang memiliki kekayaan mencapai Rp78.994.500.967.
Keduanya diketahui melaporkan harta kekayaannya ke lembaga antirasuah tersebut pada tahun 2021 silam.
Perusakan Mobnas
Nama M Albert Dwitra mendadak jadi perbincangan dan sorotan publik. Bukan karena prestasi atau membawa nama harum instansi yang ia pimpin, melainkan sebaliknya.