PADANGPANJANG, RADARSUMBAR.COM – Tim Karanggo Satresnarkoba Polres Padangpanjang, Sumatera Barat berhasil meringkus dua orang pemuda yang diduga berperan sebagai pengedar narkoba jenis ganja kering masing-masing inisial DV (25) dan AZ (20) pada Jumat (22/2/2023) sekitar pukul 21:30 WIB.
Kapolres Padangpanjang melalui Kasat Narkoba, AKP Yadi Purnama di Padangpanjang, Selasa (28/2/2023), menyebutkan dari kedua pelaku polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa delapan paket ganja kering siap edar.
“Penangkapan terhadap DV, berdasarkan informasi yang didapat oleh Tim Karanggo Polres Padangpanjang. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menemukan DV yang saat itu berada di pinggir jalan di Nagari Kotolaweh, Kabupaten Tanahdatar,” katanya.
Dia menyebutkan, ketika DV ditangkap polisi menemukan 4 paket ganja dengan ukuran sedang yang disimpan di dalam saku jaket yang digunakan pelaku.
Berdasarkan keterangan dari DV, tim Karanggo melakukan pencarian terhadap pelaku lainnya, yakni AZ.
“Pelaku AZ ini ditemukan ketika sedang berada di sebuah bengkel di daerah Sungai Puar, Kabupaten Agam, dari pelaku AZ ini polisi menemukan 4 paket daun ganja kering siap edar,” kata dia.
Dia menjelaskan, saat ini pelaku DV dan AZ yang berprofesi sebagai wiraswasta ini beserta delapan paket barang bukti daun ganja kering telah diamankan di Polres Padangpanjang.
Kedua pelaku bersama barang bukti sudah diamankan, untuk proses penyidikan lebih lanjut, sesuai laporan polisi LP/A/5/II/2023/SPKT.SatResnarkoba/ Polres Padang Panjang/ Polda Sumbar, tanggal 24 Februari 2023.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku disangkakan pasal 114(1) sub. pasal 111(1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. (rdr/ant)