PADANGPANJANG, RADARSUMBAR.COM – Tim Karanggo Satresnarkoba Polres Padangpanjang, Sumatera Barat berhasil meringkus dua orang pemuda yang diduga berperan sebagai pengedar narkoba jenis ganja kering masing-masing inisial DV (25) dan AZ (20) pada Jumat (22/2/2023) sekitar pukul 21:30 WIB.
Kapolres Padangpanjang melalui Kasat Narkoba, AKP Yadi Purnama di Padangpanjang, Selasa (28/2/2023), menyebutkan dari kedua pelaku polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa delapan paket ganja kering siap edar.
“Penangkapan terhadap DV, berdasarkan informasi yang didapat oleh Tim Karanggo Polres Padangpanjang. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menemukan DV yang saat itu berada di pinggir jalan di Nagari Kotolaweh, Kabupaten Tanahdatar,” katanya.
Dia menyebutkan, ketika DV ditangkap polisi menemukan 4 paket ganja dengan ukuran sedang yang disimpan di dalam saku jaket yang digunakan pelaku.
Berdasarkan keterangan dari DV, tim Karanggo melakukan pencarian terhadap pelaku lainnya, yakni AZ.