PADANGPANJANG, RADARSUMBAR.COM – Eks Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Padangpanjang, Albert Dwitra dikabarkan tengah diperiksa oleh pihak Inspektorat.
Hal tersebut buntut dari tindakannya yang memerintahkan petugas Satpol PP Kota Padangpanjang untuk menabrakkan mobil dinas (mobnas) dengan nomor polisi (nopol) BA 35 N.
Mobil tersebut merupakan kendaraan dinas atau fasilitas diperuntukkan kepada Kepala Satpol PP dan Damkar Kota Padangpanjang. Saat insiden itu terjadi, instansi tersebut dikomandoi oleh Albert Dwitra.
Pasca insiden yang diketahui terjadi pada bulan Februari 2023 lalu tersebut, jabatan yang diemban Albert Dwitra langsung dicopot oleh Wali Kota Padangpanjang, Fadly Amran via Wakil Wali Kota, Asrul.
Saat ini, Albert telah berstatus non-aktif dan non-job atau tidak memiliki posisi lantaran harus menjalani pemeriksaan oleh pihak Inspektorat.
“Pemeriksaan secara mendalam dilakukan oleh tim yang langsung dipimpin oleh Sekretaris Daerah (Sekda). Hasilnya menunggu keputusan Bapak Wali Kota. Kebetulan beliau saat ini sedang tidak berada ditempat karena mengikuti kegiatan Lembaga Administrasi Negara (LAN),” kata Kepala Inspektorat Kota Padangpanjang, Syahril kepada Radarsumbar.com, Rabu (8/3/2023).
Sementara itu, Ketua DPRD Padangpanjang, Mardiansyah mengatakan bahwa pihaknya tetap tegas meminta Albert Dwitra ditindak sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami sudah panggil Sekda dan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM),” katanya.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Padangpanjang, Iptu Istiqlal tidak merespons pesan singkat dan panggilan seluler yang ditujukan Radarsumbar.com.
Sebagaimana diketahui, Pemko Padangpanjang dilaporkan telah membebastugaskan atau memecat Kepala Satpol PP Damkar, Albert Dwitra.
Pemecatan tersebut diduga kuat buntut dirinya yang memerintahkan anggota Satpol PP Damkar merusak mobil dinas (mobnas) dengan nomor polisi (nopol) BA 35 N.
Tidak sampai di sana, Albert Dwitra dilaporkan juga telah dipolisikan oleh seorang warga bernama Joni Harmanto.