PADANGPANJANG, RADARSUMBAR.COM – Pemerintah Kota Padangpanjang, Sumatera Barat, berkomitmen menyukseskan pelaksanaan Inpres Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penghematan Energi dan Air.
Asisten II Bidang Perekonomian dan Sumberdaya Alam Setdako, Ewasoska, mengatakan Inpres ini memiliki tujuan jangka panjang, terciptanya konservasi energi di Indonesia.
“Bagi Pemko hal ini sejalan dengan dengan gerakan efisiensi dan penghematan belanja APBD khususnya untuk penyediaan listrik dan air di perkantoran Pemda,” kata dia pada rapat teknis persiapan pelaksanaan pemantauan penghematan energi listrik dan air, Kamis (11/5) di Balai Kota.
Menurut dia, untuk mengawasi pelaksanaan Inpres tersebut, Pemko sudah menerbitkan sejumlah surat edaran dalam tiga tahun terakhir. Yang terbaru, Surat Edaran Walikota Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Konservasi Energi pada Bangunan/Gedung Instansi Pemerintah.
“Wali kota sudah menandatangani Keputusan Nomor 78 Tahun 2023 tentang Tim Pemantau Pelaksanaan Konservasi Energi dan Air pada Bangunan/ Gedung Milik Pemerintah Daerah, berisikan personel yang bertanggung jawab mengawasi pelaksanaan penghematan listrik dan air di setiap OPD,” jelasnya.
Sebagai apresiasi Ewasoska, bagi anggota tim yang berhasil mendorong penghematan penggunaan listrik dan air di kantor masing-masing akan diberi reward berupa penghargaan khusus.
“Tiga tersukses akan kami usulkan untuk mendapatkan penghargaan dari pimpinan daerah. Karena sudah berkontribusi menghemat dan mengefisienkan APBD,” jelas dia.
Sementara itu, Kepala Bagian Perekonomian dan Sumberdaya Alam Setdako, Putra Dewangga, Jumat (12/5/2023) menyampaikan, rapat teknis yang diadakan tersebut telah dibahas beberapa langkah strategis.
“Gugus tugas yang telah ditunjuk akan mulai menjalankan fungsinya. Yaitu memastikan agar edaran wali kota terlaksana dengan baik,” sebut dia.
Menurut Putra, hasilnya mungkin tidak akan terlihat dalam waktu cepat, karena butuh sosialisasi yang intensif dan kedisiplinan semua pihak. (rdr/ant)