PADANGPANJANG, RADARSUMBAR.COM – Pemerintah Kota Padangpanjang, Sumatera Barat, berkomitmen menyukseskan pelaksanaan Inpres Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penghematan Energi dan Air.
Asisten II Bidang Perekonomian dan Sumberdaya Alam Setdako, Ewasoska, mengatakan Inpres ini memiliki tujuan jangka panjang, terciptanya konservasi energi di Indonesia.
“Bagi Pemko hal ini sejalan dengan dengan gerakan efisiensi dan penghematan belanja APBD khususnya untuk penyediaan listrik dan air di perkantoran Pemda,” kata dia pada rapat teknis persiapan pelaksanaan pemantauan penghematan energi listrik dan air, Kamis (11/5) di Balai Kota.
Menurut dia, untuk mengawasi pelaksanaan Inpres tersebut, Pemko sudah menerbitkan sejumlah surat edaran dalam tiga tahun terakhir. Yang terbaru, Surat Edaran Walikota Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Konservasi Energi pada Bangunan/Gedung Instansi Pemerintah.
“Wali kota sudah menandatangani Keputusan Nomor 78 Tahun 2023 tentang Tim Pemantau Pelaksanaan Konservasi Energi dan Air pada Bangunan/ Gedung Milik Pemerintah Daerah, berisikan personel yang bertanggung jawab mengawasi pelaksanaan penghematan listrik dan air di setiap OPD,” jelasnya.