PADANG PANJANG, RADARSUMBAR.COM – Lima orang pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu dan ganja, disikat tim Karanggo Satres Narkoba Polres Padang Panjang, Sumatera Barat, di dua lokasi berbeda, Sabtu (13/5/2023).
Kapolres Padang Panjang AKBP Donny Bramanto melalui Kasatres Narkoba AKP Yaddi Purnama membenarkan penangkapan atas kelima pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan ganja kering tersebut.
“Kelima pelaku adalah, IW 53th, RB 43th, MH,48th, SH 44th dan SK 45th, mereka kami tangkap di dua lokasi berbeda, setelah sebelumnya kami mendapat informasi dari masyarakat. Tim Karanggo bergerak cepat, sehingga kelima pelaku dapat sekaligus diamankan,” kata Yaddi Purnama, Minggu.
Kasatres Narkoba, Yaddi Pirnama menyebutkan, kronologi penangkapan terhadap pelaku bermula ketika kepolisian mendapatkan informasi terkait sepak terjang IW, RB dan MH dari masyarakat setempat.
Tim Karanggo yang dikomandoi langsung oleh AKP Yaddi Purnama dan jajaran langsung bergerak ke TKP sebuah rumah di kelurahan Koto Panjang pada Sabtu (13/5/2023) sekira pukul 14.00 WIB.