Dia menjelaskan, ketika digeledah di dalam saku celana EP, polisi menemukan lima paket daun ganja kering ukuran kecil dan sedang, di dalam saku celana DS polisi juga menemukan satu paket daun ganja kering.
“Kepada polisi EP mengakui bahwa daun ganja kering tersebut di dapat dari temannya bernama RP, dan Tim Karanggo pun segera mencari keberadaan RP pemilik barang haram tersebut,” jelas Yaddi.
Setelah mendapat informasi itu, polisi menemukan RP sedang berada di dalam sebuah warung di jorong Sawah Parik Panyalaian, ketika di tangkap, RP mengakui bahwa barang haram tersebut memang berasal darinya.
Kini ketiga pelaku beserta enam paket daun ganja kering tersebut telah di amankan di Polres Padang Panjang untuk proses penyidikan lebih lanjut. (rdr/ant)