PADANG, RADARSUMBAR.COM – Polisi menangkap satu pelaku rudapaksa (pencabulan, red) terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat (Sumbar).
Pelaku berinisial ME itu ditangkap beberapa waktu lalu oleh Polres Padang Panjang setelah polisi menerima laporan dari sejumlah orang tua korban aksi rudapaksa di Tanah Datar tersebut.
“Orang tua korban mendapatkan informasi dari guru tempat korban belajar ini, guru itu juga menerima laporan dari teman si korban lantaran korban bercerita tentang hal yang dialaminya,” kata Kasat Reskrim Polres Padang Panjang, Iptu Istiqlal saat ditemui Radarsumbar.com di Kota Padang, Kamis (1/6/2023) siang.
Istiqlal mengatakan, pihaknya telah menerima empat laporan yang sama terkait tindakan keji yang diduga dilakukan oleh pria lajang tersebut.
“Korbannya itu ada anak laki-laki, ada juga anak perempuan, modusnya dikasih uang, kemudian pelaku melancarkan tindakan (rudapaksa) itu,” ujarnya.
Hasil pemeriksaan pihak kepolisian, ME nekat melakukan perbuatan tersebut karena trauma dan dendam masa lalu yang menghantuinya. “Sehingga pelaku melakukan hal serupa ke anak-anak di bawah umur,” katanya.
Untuk memulihkan kondisi korban, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Padang Panjang melibatkan unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Dinas Sosial (Dinsos) dan instansi terkait lainnya.
“Kami mengimbau kepada orang tua untuk lebih mewaspadai gerak-gerik anak dan mewaspadai adanya orang baru, kemudian, anak-anak di bawah umur kami minta berani melawan atau menolak orang dewasa yang mencoba memegang atau meraba kemaluan mereka,” katanya.
Saat ini, kata Istiqlal, pelaku sudah ditahan di Polres Padang Panjang. ME diketahui telah melancarkan aksinya tersebut sejak tahun 2020 lalu. (rdr-008)