PADANG, RADARSUMBAR.COM – Polisi menangkap satu pelaku rudapaksa (pencabulan, red) terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat (Sumbar).
Pelaku berinisial ME itu ditangkap beberapa waktu lalu oleh Polres Padang Panjang setelah polisi menerima laporan dari sejumlah orang tua korban aksi rudapaksa di Tanah Datar tersebut.
“Orang tua korban mendapatkan informasi dari guru tempat korban belajar ini, guru itu juga menerima laporan dari teman si korban lantaran korban bercerita tentang hal yang dialaminya,” kata Kasat Reskrim Polres Padang Panjang, Iptu Istiqlal saat ditemui Radarsumbar.com di Kota Padang, Kamis (1/6/2023) siang.
Istiqlal mengatakan, pihaknya telah menerima empat laporan yang sama terkait tindakan keji yang diduga dilakukan oleh pria lajang tersebut.
“Korbannya itu ada anak laki-laki, ada juga anak perempuan, modusnya dikasih uang, kemudian pelaku melancarkan tindakan (rudapaksa) itu,” ujarnya.