Hasil pemeriksaan pihak kepolisian, ME nekat melakukan perbuatan tersebut karena trauma dan dendam masa lalu yang menghantuinya. “Sehingga pelaku melakukan hal serupa ke anak-anak di bawah umur,” katanya.
Untuk memulihkan kondisi korban, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Padang Panjang melibatkan unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Dinas Sosial (Dinsos) dan instansi terkait lainnya.
“Kami mengimbau kepada orang tua untuk lebih mewaspadai gerak-gerik anak dan mewaspadai adanya orang baru, kemudian, anak-anak di bawah umur kami minta berani melawan atau menolak orang dewasa yang mencoba memegang atau meraba kemaluan mereka,” katanya.
Saat ini, kata Istiqlal, pelaku sudah ditahan di Polres Padang Panjang. ME diketahui telah melancarkan aksinya tersebut sejak tahun 2020 lalu. (rdr-008)