Informasinya, RK mendapatkan kekerasan di paha, punggung serta gigi.
“Adik yang bersangkutan merupakan korban kekerasan yang dilakukan oleh penyidik kepolisian atas dugaan kasus pencurian sepeda motor di Padangpanjang,” katanya.
Atas kekerasan yang menimpa keluarga kliennya, kata Fadillah, saat ini adik kliennya yang berusia 16 tahun mengalami trauma jika bertemu pihak kepolisian dan tidak ingin tinggal di Padangpanjang.
“Sebelumnya, adiknya dikaitkan sebagai pelaku pencurian motor di Kota Padangpanjang. Padahal, adiknya pada saat itu berada di Bengkulu. Mendengar informasi itu, adiknya pulang ke Padangpanjang untuk memberikan keterangan di Polres Padangpanjang,” katanya.
Fadhilah Tsani menambahkan, sesampainya di Polres Padangpanjang, adik kliennya langsung ditahan oleh pihak kepolisian.
“Klien saya, menjelaskan, selama di tahan, adiknya mendapatkan tindak kekerasan dari pihak kepolisian. Parahnya, adik klien saya tidak boleh didampingi oleh orangtua dan pengacara selama proses pemeriksaan yang berwajib,” ungkapnya.
Padahal, katanya, anak yang masih di bawah umur saat dilakukan pemeriksan oleh kepolisian harus didampingi oleh orangtua dan pengacara.
“Undang-undang (UU) telah menjelaskan. Pemeriksan anak yang dilakukan oleh pihak kepolisian, wajib didampingi oleh orangtua dan pengacara,” katanya.
Oleh karena itu, dirinya meminta perlindungan kepada Komnas HAM untuk bisa mengawal kasus ini hingga tuntas.
“Pada saat ini, walau sudah divonis bebas tak bersalah dari pengadilan Negeri (PN) Padangpanjang, tapi secara psikis adik klien saya belum terobati pasca kekerasan yang menimpanya,” katanya
Sementara itu, kakak korban, Dewi Sartika mengatakan, pada 4 Maret 2023 pihak dari Polres Padangpanjang mendatangi kediamannya untuk mencari adiknya yang berinisial RK.
“Polisi datang bersama tersangka untuk mengambil keterangan dari adik saya. Tetapi adik saya berada di Bengkulu di tempat keluarga,” katanya.
Ia mengaku menghubungi RK untuk menanyakan keterlibatannya. Namun, RK membantah tuduhan dari kepolisian bahwa ia turut serta dalam melakukan pencurian motor.
“Adik saya pulang ke Padangpanjang, dan ingin diantar ke Polres Padangpanjang untuk meluruskan cerita sebenarnya. Tetapi sampai di Polres adik saya langsung ditahan. Adik saya pun mendapat perlakuan kekerasan dari pihak kepolisian,” katanya.
Dirinya menyesalkan tindakan dari Polres Padangpanjang yang tidak memperbolehkan melakukan visum kepada adiknya.
“Setelah mendapat kekerasan saat pemeriksaan, adik saya tidak boleh divisum oleh Polres Padangpanjang. Tetapi mereka mendatangkan petugas kesehatan dari RS Ibnu Sina Padangpanjang,” sesalnya.
Dewi Sartika menjelaskan, adiknya berkenalan dengan pelaku pada 2022. “Ini yang sangat saya herankan. Adik saya kenal pelaku pada tahun 2022. Sedangkan kasus pencurian motor yang dituduhkan kepada adik saya pada tahun 2021 dan 2022,” katanya.
Terpisah, Kepala Kantor Perwakilan Komnas HAM RI Sumbar, Sultanul Arifin menjelaskan, pihaknya meminta keluarga korban untuk membuat laporan polisi berdasarkan petunjuk dari Polda Sumbar.
“Pada saat ini Polda Sumbar meminta korban membuat laporan polisi. Kami akan bantu kawal kasus ini hingga selesai,” tuturnya. (rdr-008)