PADANGPANJANG, RADARSUMBAR.COM – Kapolres Padangpanjang, AKBP Donny Bramanto angkat bicara pasca pihaknya dituding melakukan penganiayaan terhadap salah seorang anak di bawah umur yang diduga terlibat dalam kasus pencurian.
Kepada Radarsumbar.com, Donny tidak menampik bahwa pihaknya dilaporkan ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas) HAM dan Ombudsman.
“Benar atau tidaknya kami tak bisa memutuskan itu sekarang, biarkan itu berproses. Bagaimana proses itu berjalan dengan baik, itu tentunya harus ada kerjasama yang baik, dari kami, korban atau saksi-saksi lain,” kata Donny via seluler, Jumat (7/7/2023).
Donny mengatakan, setiap perilaku anggota Polri itu diatur secara ketat baik luar dan dalam.
“Jika itu bisa diproses, itu bisa diambil tindakan jika masuk dalam ranah disiplin (dan kode etik). Sejauh ini tim Propam dari Polres Padangpanjang sudah turun menindaklanjuti laporan tersebut,” katanya.
Namun, Donny mengaku bingung dan terkendala dari pihak keluarga tersangka yang ‘bermain di luar’ sehingga pihaknya kesulitan memproses permasalahan tersebut.
“Padahal Selasa (4/7/2023) lalu, kami sudah gelar (perkara) kok, dia juga ada di Polda (Sumbar), tapi malah ke luar lagi. Maunya bagaimana sih orang itu, kan susah, maunya apa, (kami) tidak mengerti, kalau mau diproses ayo,” katanya.
Donny mengatakan, pihaknya telah dikunjungi oleh Ombudsman untuk menjelaskan proses administrasi penanganan kasus dan pelaporan yang masuk ke Polres Padangpanjang.
“Kalau Komnas HAM datang, kami jelaskan nanti bagaimana alurnya,” katanya.
Selain itu, pihaknya juga telah menjalani proses praperadilan yang dilayangkan oleh pihak keluarga tersangka bawah umur yang diduga dianiaya oleh oknum polisi di Polres Padangpanjang.
Namun Donny tidak menyebut hasil dari proses praperadilan tersebut.
“Yang pasti mekanismenya seperti apa, kami ikuti. Padahal kami sudah cukup jelas bagaimana terbukanya. Yang jelas jika ada oknum anggota yang berulah, pasti kami tindak, sejauh ini masih berproses,” katanya.
Donny membantah tudingan bahwa tersangka tersebut mengalami penganiyaan hingga mengalami patah gigi dan disetrum.
“Karena itu pasti meninggalkan luka yang membekas, luka berat. Waktu kami lihat ke rumahnya, dia baik-baik saja kok,” katanya.
Donny menduga ada upaya menggiring opini yang merugikan pihaknya, namun dia tak menjelaskan secara gamblang.
“Anak ini masih bisa beraktivitas seperti biasa kok, tidak ada masalah,” katanya.
Namun, kata Donny, pihaknya tidak akan mempersoalkan kepada keluarga tersangka jika oknum anggotanya tidak terbukti melakukan pelanggaran.
“Bagaimanapun, kami itu diatur dalam aturan, luar dan dalam,” katanya.
Sebelumnya, pihak keluarga korban melaporkan Polres Padangpanjang ke Komnas HAM Sumbar perihal nasib adiknya yang masih berada di bawah umur mendapat perlakuan kekerasan dari oknum polisi atas dugaan pencurian motor.
Pengacara keluarga pelaku yang menjadi korban kekerasan oknum polisi, Fadhilah Tsani mengatakan, pihaknya mengadu ke Komnas HAM perwakilan Sumbar dan meminta perlindungan atas dugaan kekerasan yang dilakukan pihak Polres Padangpanjang terhadap adik kliennya yang masih berusia 16 tahun.