Awal Juli lalu Dispangtan melalui UPTD Puskeswan mencatat 36 laporan kasus gigitan HPR, terdiri dari anjing (9 kasus), kucing (25 kasus) dan dua kasus dari kera. Sebanyak 17 ekor di antaranya dapat dilakukan observasi selama 14 hari dengan akhir masa observasi tidak menunjukkan gejala klinis.
“Hingga saat ini, dari beberapa kasus gigitan HPR di Padang Panjang, Allhamdulillah masih negatif semua,” jelas Ade.
Sementara itu, Kabid Peternakan dan Kesehatan Hewan Dispangtan, drh. Wahidin Beruh, mengajak masyarakat untuk proaktif memvaksinasi hewan peliharaan untuk meminimalisir potensi terjadinya kasus rabies pada hewan maupun pada manusia.
“Pastikan hewan peliharaan di rumah telah divaksinasi, minimal satu tahun sekali. Jika belum, segera bawa ke Puskeswan. Hingga saat ini sudah ada 173 ekor lebih hewan yang divaksinasi secara mandiri yang dibawa ke Puskeswan oleh masyarakat,” katanya.
Ditambahkan Wahidin, terkait pelaksanaan vaksinasi massal HPR, pemilik hewan peliharaan agar menjaga hak-hak hewan peliharaan tersebut. Seperti kecukupan makan, kesehatan serta kebersihan kandangnya.
Sampai saat ini Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Sumbar mencatat 1.171 kasus gigitan HPR terhitung sejak Januari hingga April di wilayah Sumbar. Sembilan di antaranya dinyatakan positif. Angka ini membuat Sumbar jadi provinsi nomor urut lima penyumbang tertinggi kasus rabies di Indonesia. (rdr/ant)