PADANGPANJANG, RADARSUMBAR.COM – Waspada penyebaran virus rabies, Dinas Pangan dan Pertanian (Dispangtan) Kota Padangpanjang, Sumatera Barat, jadwalkan vaksinasi massal terhadap Hewan Penyebar Rabies (HPR) di kota itu.
Kepala Dinas Pangan dan Pertanian Ade Nafrita Anas, mengatakan vaksinasi massal melalui UPTD Puskeswan tersebut digelar sebagai salah satu upaya Pemko kota itu guna menghindari dan mengantisipasi penyebaran penyakit rabies di Kota Padang Panjang.
Ade mengajak warga Kota Padangpanjang khususnya pemilik HPR agar dapat memanfaatkan layanan yang disediakan secara gratis tersebut.
“Kami mengimbau pemilik hewan peliharaan seperti kucing dan anjing untuk dapat dilakukan vaksin rabies dengan memperhatikan jadwal pada kelurahan masing-masing pada waktu dan lokasi yang sudah ditentukan,” kata dia Senin (17/7/2023).
Vaksinasi massal HPR akan dilaksanakan pada 24 Juli hingga 23 Agustus di 16 Kelurahan di Kota Padangpanjang, mulai pukul 09.00 WIB sampai dengan selesai.
“Warga kota silakan datang sesuai jadwal yang ditentukan. Cukup dengan membawa KTP dan hewan peliharaannya,” kata Ade Nafrita Anas.