“Penangkapan kelima pelaku penyalahgunaan narkotika jenis daun ganja kering ini merupakan hasil dari kerja sama yang baik antara kepolisian dengan masyarakat Kota Padangpanjang dan sekecil apapun informasi tentang penyalahgunaan narkotika pasti akan kami tanggapi,” terang Katim Karanggo AKP Yaddi.
Yaddi, mengapresiasi dan berterima kasih yang sebesar-besarnya kepada masyarakat khususnya Kota Padangpanjang yang telah bekerja sama dalam memberantas penyalahgunaan narkotika di Kota Padangpanjang.
“Kini kelima pelaku beserta barang bukti telah kami amankan di Polres Padangpanjang guna menjalani proses penyidikan sesuai Pasal 114 Ayat (1), Pasal 111 Ayat (1), Pasal 127 Ayat (1) UUD Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman di atas lima tahun,” ujar Katim Karanggo Yaddi Purnama. (rdr/ant)