PADANGPANJANG, RADARSUMBAR.COM – Tim Karanggo Satresnarkoba Polres Padangpanjang, Sumatera Barat, sikat lima orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ganja kering, Selasa (18/7/2023) malam.
Kapolres Padangpanjang AKBP Donny Bramanto melalui Kasatres Narkoba AKP Yaddi Purnama, Kamis (20/7/2023) mengatakan kelima pelaku ER(35), IW(37), AZ(42), MB(20) dan FS(22) ditangkap di dua lokasi yang berbeda.
“ER(35), IW (37), AZ(42) ditangkap di sebuah rumah beralamat di Kelurahan Kotopanjang, Kecamatan Padang Panjang Timur, pada pukul 19.00 WIB. Ketiga pelaku kami amankan saat berada di dalam sebuah rumah di alamat tersebut dan ketika kami lakukan penggeledahan di saku celana yang digunakan ER kami menemukan barang bukti berupa satu paket daun ganja kering yang dibungkus dengan plastik dan di atas meja kami juga menemukan daun ganja kering yang disimpan pelaku di dalam kotak rokok surya,” kata Yaddi.
Ditambahkannya, untuk dua pelaku lagi MB(20) dan FS(22) diamankan di halaman Masjid Baitur Rahman Bukit Surungan, satu jam berikutnya dengan barang bukti satu buah paket kecil daun ganja kering di belakang tempat duduk kedua pelaku saat ditangkap.