“Tenaga Non ASN merupakan pegawai yang melamar pada instansi pemerintah tempat bekerja saat mendaftar dan memiliki pengalaman bekerja paling sedikit dua tahun secara terus menerus pada instansi pemerintah yang dilamar,” jelas dia.
Sementara itu untuk formasi penyandang disabilitas, persyaratannya melampirkan surat Keterangan dari Dokter Rumah Sakit/ Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya. Menyampaikan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar.
“Seleksi CASN ini Pemkot hanya membuka untuk PPPK dan tidak ada alokasi untuk CPNS. Kita hanya membuka seleksi PPPK dengan alokasi formasi 54 orang. Tenaga Teknis 20% dari jumlah formasi untuk umum dan 80% lagi formasi khusus,” sebut Zendra Permana.
Ia menambahkan, informasi lebih lanjut mengenai Seleksi Calon PPPK dapat diakses pada website bkpsdm.padangpanjang.go.id. (rdr/ant)