Roby, berharap sebelum DCT ditetapkan pada 2 November mendatang sudah tidak apalagi bacaleg berstatus THL dan rakor kembali digelar untuk melakukan evaluasi.
Sementara itu Kabid Kesbangpol pada BPBD Kesbangpol Padangpanjang Enki Tri Nanda, menyebutkan tindaklanjut dari adanya bacaleg yang berstatus THL, dipastikan sejak tanggal 22 September lalu, sudah tidak ada lagi bacaleg THL di lingkungan pemerintah Kota Padangpanjang.
Pada sesi diskusi, pembahasan menghangat karena beberapa pengurus partai juga mempertanyakan bacaleg yang menjadi ketua atau pengurus organisasi dan mendapat hibah atau honor yang bersumber dari APBD. Namun sesuai penjelasan PKPU nomor 10/2023, pengurus partai sepakat bacaleg yang menggunakan anggaran keuangan negara mengundurkan diri sebagai THL.
Rakor pencalonan presiden dan wakil presiden serta anggota DPR, DPD dan DPRD tersebut dihadiri KPU Padangpanjang, Kepolisian, Kesbangpol, Kadis Kominfo dan 15 partai politik yang ada di kota itu. (rdr/ant)