PADANGPANJANG, RADARSUMBAR.COM – Antisipasi terjadinya pelanggaran pemilu sekaligus, pengawasan sebelum ditetapkannya Daftar Calon Tetap (DCT) Bacaleg yang dijadwalkan pada awal bulan November 2023, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Padangpanjang, Sumatera Barat, menggelar rapat koordinasi pencalonan Presiden dan Wakil Presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD Pemilu 2024, Senin (30/10/2023) di Hotel Rangkayo Basa Silaiang Bawah.
Plh. Ketua Bawaslu Kota Padangpanjang Roby Hadi Putra, menyebutkan, rakor tersebut khusus mengkoordinasikan pengawasan terhadap bakal calon legislatif DPRD Kota Padang Panjang pada Pemilu 2024 yang berstatus THL.
“Ini tindaklanjut dari kegiatan yang dilakukan di Mifan beberapa waktu lalu, menitik beratkan persoalan adanya bacaleg berstatus Tenaga Harian Lepas (THL) Pemerintah Daerah, pada hal sesuai PKPU Nomor 10 Tahun 2023 yang bersangkutan harus mengundurkan diri sebagai THL,” kata Roby Hadi Putra.
Menurut dia, apabila bacaleg masih berstatus THL dan DCT ditetapkan dan apabila jadi temuan, maka terjadi tindak pidana pemilu dan sanksinya ditanggung oleh Kepala OPD, tempat bacaleg bekerja.
“Melalui rakor ini dengan menghadirkan pengurus 15 Parpol yang ada di Padangpanjang, KPU, Kepolisian, Kepala Dinas Kominfo dan Kesbangpol, kami berharap masalah ini bisa disampaikan oleh pengurus partai pada bacalegnya yang berstatus THL, demikian juga di pemerintah daerah untuk melakukan pengecekan THL yang menjadi bacaleg agar segera memberhentikan dan mengeluarkan surat pemberhentiannya, dan bacaleg bersangkutan harus membuat surat pernyataan pengunduran diri dan tidak bisa ditarik kembali,” jelas dia.