PADANGPANJANG, RADARSUMBAR.COM – Akta kematian, bukti hukum dan pengakuan negara atas peristiwa kematian seseorang. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan Pasal 44 menyebutkan, setiap kematian wajib dilaporkan kepada instansi pelaksana (Disdukcapil) untuk diterbitkan Akta Kematian oleh pejabat berwenang yaitu Pejabat Pencatatan Sipil.
Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Kependudukan Disdukcapil kota Padangpanjang, Sumatera Barat, Rimanita Erizon, Selasa (27/11) mengatakan cakupan akta kematian di Kota Padangpanjang baru mencapai 36 persen.
“Menteri Dalam Negeri melalui surat Nomor 472/4996/SJ tanggal 14 September 2021, mengatakan Pemerintah telah berupaya mendorong peningkatan cakupan akta kematian. Pada surat tersebut, kepala daerah se-Indonesia diminta untuk memerintahkan Disdukcapil aktif jemput bola dalam pencatatan kematian dengan melibatkan aparatur kelurahan dan RT. Bupati/wali kota juga diminta untuk membuat Buku Pokok Pemakaman sebagai pelaporan awal peristiwa kematian. Buku ini diisi oleh aparatur kelurahan dan disampaikan ke Disdukcapil,” kata Rimanita Erizon.
Ia menjelaskan, menindaklanjuti surat Mendagri tersebut Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Padangpanjang melaksanakan rapat koordinasi dengan pihak kecamatan dan kelurahan untuk meningkatkan cakupan akta kematian.
“Kegiatan sudah dilaksanakan selama dua kali. Pertama dengan Kasi Tapem Kelurahan dan Trantibum Kelurahan di Serunai, pada Rabu (15/11/2023) dan kedua dengan lurah dan camat, Rabu (22/11/2023), kegiatan ini dilaksanakan sesuai amanat undang-undang,” jelas dia.
Peran kelurahan dan pengurus RT sangatlah penting dalam peningkatan cakupan akta kematian. Dengan adanya penyederhanaan birokrasi, untuk pengurusan akta kematian saat ini hanya membutuhkan dua berkas persyaratan. Surat Keterangan Kematian dari RS atau kelurahan dan Kartu Keluarga. Pengajua juga dapat dilakukan secara daring pada website paduko.padangpanjang.go.id, sebut Rimanita.
“Peningkatan pelaporan dan penerbitan akta kematian sangat penting dalam meningkatkan akurasi data kependudukan melalui kolaborasi aparat kelurahan dan RT dalam membantu warga untuk mengurusan akta kematian. Sehingga untuk pengurusan Akta Kematian, warga hanya berurusan sampai kantor lurah, tidak perlu datang ke Disdukcapil,” kata dia.
Dia menambahkan Data dasar dalam pelayanan publik di Indonesia saat ini telah menggunakan data dari Dukcapil sebagaimana diamanatkan Undang-Undang.
“Jika seseorang telah meninggal dan telah diterbitkan akta kematiannya, seluruh hak dan kewajibannya yang terkait dalam bernegara akan gugur. Tidak lagi berhak atas bantuan sosial, tidak berkewajiban membayar iuran BPJS, tidak mempunyai hak pilih dalam pemilu dan sebagainya,” tutupnya. Akta kematian memberikan peran yang sangat penting dalam pendataan penduduk. Penduduk baru dapat dikeluarkan dari Kartu Keluarga jika telah diterbitkan akta kematiannya. (rdr/ant)
Komentar