PADANGPANJANG, RADARSUMBAR.COM – Akta kematian, bukti hukum dan pengakuan negara atas peristiwa kematian seseorang. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan Pasal 44 menyebutkan, setiap kematian wajib dilaporkan kepada instansi pelaksana (Disdukcapil) untuk diterbitkan Akta Kematian oleh pejabat berwenang yaitu Pejabat Pencatatan Sipil.
Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Kependudukan Disdukcapil kota Padangpanjang, Sumatera Barat, Rimanita Erizon, Selasa (27/11) mengatakan cakupan akta kematian di Kota Padangpanjang baru mencapai 36 persen.
“Menteri Dalam Negeri melalui surat Nomor 472/4996/SJ tanggal 14 September 2021, mengatakan Pemerintah telah berupaya mendorong peningkatan cakupan akta kematian. Pada surat tersebut, kepala daerah se-Indonesia diminta untuk memerintahkan Disdukcapil aktif jemput bola dalam pencatatan kematian dengan melibatkan aparatur kelurahan dan RT. Bupati/wali kota juga diminta untuk membuat Buku Pokok Pemakaman sebagai pelaporan awal peristiwa kematian. Buku ini diisi oleh aparatur kelurahan dan disampaikan ke Disdukcapil,” kata Rimanita Erizon.
Ia menjelaskan, menindaklanjuti surat Mendagri tersebut Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Padangpanjang melaksanakan rapat koordinasi dengan pihak kecamatan dan kelurahan untuk meningkatkan cakupan akta kematian.
“Kegiatan sudah dilaksanakan selama dua kali. Pertama dengan Kasi Tapem Kelurahan dan Trantibum Kelurahan di Serunai, pada Rabu (15/11/2023) dan kedua dengan lurah dan camat, Rabu (22/11/2023), kegiatan ini dilaksanakan sesuai amanat undang-undang,” jelas dia.