PARIT MALINTANG, RADARSUMBAR.COM – Seorang buruh harian lepas berinisial RS (42) ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Padang Pariaman dalam dugaan kasus penggelapan mobil.
Warga Nagari Katapiang, Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar) itu ditangkap pada Minggu (25/2/2024) lalu di sebuah objek wisata Kabupaten Subang, Jawa Barat (Jabar).
“Pelaku terlibat penggelapan mobil dengan membawa kabur uang hasil penjualan mobil milik korban,” kata Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman, Iptu AA Reggy via keterangan yang diterima Radarsumbar.com, Kamis (29/4/2024) malam.
Reggy mengatakan, kejadian berawal di saat pelaku yang berprofesi sebagai buruh harian lepas itu diminta membantu menjual mobil jenis RV tahun 2007 warna hitam milik korban bernama Erizal. Peristiwa itu, kata AA Reggy terjadi pada rentang Juli 2023 lalu.
Mobil tersebut dijual kepada makelar bernama In Tokek di Kota Padang Panjang, Sumatera Barat (Sumbar) seharga Rp80 juta.
“Setelah mobil tersebut terjual, pelaku tak menyerahkan uang hasil penjualan mobil yang seharusnya diserahkan, pelaku justru kabur hingga kami tangkap di Subang,” katanya.
Saat ini, pelaku sudah diamankan dan ditahan di Polres Padang Pariaman untuk penyidikan lebih lanjut.
“Pelaku harus mempertanggungjawabkan dugaan kasus penipuan atau penggelapan mobil tersebut,” imbuhnya. (rdr)