PARIT MALINTANG, RADARSUMBAR.COM – Komplotan pelaku pengrusakan yang terjadi di kawasan Korong Kampung Jambak, Nagari Sunur Barat, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar) ditangkap.
Pelaku berinisial RE (35) ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Padang Pariaman di kawasan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten.
Kapolres Padang Pariaman, AKBP Ahmad Faisol Amir dalam keterangan tertulisnya mengatakan, pelaku ditangkap berdasarkan LP/B/114/X/2023/Polres Padang Pariaman/Polda Sumbar tanggal 12 Oktober 2023.
“Pelaku diduga terlibat dalam pengrusakan bangunan semi permanen milik Zandi Hendra sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 170 ayat 1 dan 2 ke-1 KUHP,” kata Ahmad Faisol, Selasa (27/2/2024) malam.
Penangkapan RE, kata Faisol, setelah polisi melakukan penyelidikan terhadap pelaku RE, di mana ia diketahui berada di Tangerang.