Sesampainya di bundaran depan PT Jaya Sentrikon, mobil yang dikawal Bripda Steven berhenti dan pada saat itu kendaraan pelaku sudah berada di belakang armada yang dikawal Bripda Steven.
Kemudian Bripda Steven menghampiri pelaku dan pelaku menodongkan diduga jenis senjata api ke arah rusuk kanan. Pelaku mengatakan bahwasanya di dalam mobil ada dugaan membawa narkotika.
Setelah itu, dua pelaku lainnya menggeledah serta mengambil telepon seluler (ponsel) para saksi, kunci mobil dan brankas yang berjumlah sebanyak tujuh boks.
Total uang pengisian ATM BRI PT Bringin Gigantara yang dibawa kabur oleh pelaku diketahui berjumlah lebih kurang Rp5,6 miliar.
Pelaku diketahui melarikan diri menggunakan mobil jenis Daihatsu Terios dengan nomor polisi (nopol) BG 1922 PD warna putih.
Usai kejadian, korban datang ke Polsek Koto Tangah melaporkan kejadian tersebut, kemudian Perwira Pengawas (Pawas) berkoordinasi dengan Kapolsek Batang Anai serta petugas piket Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Padang Pariaman untuk pengecekan Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Hingga berita ini dirampungkan, Radarsumbar.com masih mencoba menghimpun informasi lebih dalam, termasuk kronologi kejadian perampokan tersebut secara gamblang dari pihak kepolisian. (rdr)