PARITMALINTANG, RADARSUMBAR.COM – Polres Padangpariaman menemukan dua barang bukti baru dalam pengembangan kasus pemerkosaan dan pembunuhan gadis penjual gorengan di Kayutanam, Kabupaten Padangpariaman.
Kapolres Padangpariaman AKBP Ahmad Faisol Amir mengatakan dua barang bukti baru itu antara lain, pacul yang digunakan oleh tersangka dan celana yang digunakan korban saat hari kejadian.
“Barang bukti baru cangkul dan celana korban ini, kami amankan dalam pencarian kemarin (Minggu, red), berkat keterangan yang diberikan tersangka,” ujar Kapolres Padangpariaman AKBP Ahmad Faisol saat rilis di Mapolres Padangpariaman, Senin (23/9/2024).