PARITMALINTANG, RADARSUMBAR.COM – Polres Padangpariaman menemukan dua barang bukti baru dalam pengembangan kasus pemerkosaan dan pembunuhan gadis penjual gorengan di Kayutanam, Kabupaten Padangpariaman.
Kapolres Padangpariaman AKBP Ahmad Faisol Amir mengatakan dua barang bukti baru itu antara lain, pacul yang digunakan oleh tersangka dan celana yang digunakan korban saat hari kejadian.
“Barang bukti baru cangkul dan celana korban ini, kami amankan dalam pencarian kemarin (Minggu, red), berkat keterangan yang diberikan tersangka,” ujar Kapolres Padangpariaman AKBP Ahmad Faisol saat rilis di Mapolres Padangpariaman, Senin (23/9/2024).
Kapolres menambahkan barang bukti pacul diamankan pihaknya berjarak 400 meter dari lokasi tersangka menguburkan korban tanpa busana. Cangkul tersebut, kata Faisol, sebagaimana informasi dari tersangka, ia gunakan untuk menggali lubang sebelum memakamkan korban.
“Cangkul ini didapati tersangka di sebuah pondok kosong sebelum memakamkan korban,” ujarnya.
Sementara itu, kata Faisol, celana korban NKS (18), ditemukan pihak kepolisian berjarak 1,5 kilometer dari lokasi penguburan korban. Celana tersebut dibuang IS ke sungai, lalu ditemukan dalam kondisi tersangkut di pohon. (rdr/rudi)