Pemerintah daerah juga melarang penjualan petasan dan kembang api, yang dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain. Selain itu, kegiatan lain seperti membunyikan meriam bambu, balapan kendaraan bermotor, serta penjualan minuman beralkohol yang dapat mengganggu ketertiban, juga dilarang.
Surat edaran tersebut juga mengimbau warga untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran selama bulan Ramadan. Bagi yang tidak berpuasa, diminta untuk tidak merokok, makan, atau minum di tempat umum pada siang hari.
Di akhir surat, Pemkab Padang Pariaman menegaskan bahwa pihaknya, bersama TNI dan Polri, akan melakukan pemantauan untuk memastikan pelaksanaan surat edaran ini. Setiap pelanggaran yang ditemukan akan ditindak secara tegas. (rdr/ant)
Komentar