Sekretaris Daerah Kabupaten Padang Pariaman, Rudi Repenaldi Rilis, mengungkapkan bahwa draft kebijakan ini harus selesai dalam bulan ini, agar dapat segera diterapkan pada bulan berikutnya. Ia menjelaskan bahwa selain belajar di sekolah selama lima hari, siswa juga akan mengisi dua hari lainnya dengan kegiatan keagamaan di rumah atau lingkungan tempat tinggalnya.
“Dua hari di rumah bukan berarti tidak ada kegiatan. Kami berharap pemerintah nagari dapat memfasilitasi kegiatan keagamaan seperti menghafal Al-Qur’an dan pembelajaran lainnya, dengan melibatkan orang tua serta komunitas setempat,” tambahnya.
Dengan adanya kebijakan ini, Pemkab Padang Pariaman berharap dapat mendukung kemajuan pendidikan yang lebih holistik di wilayah tersebut. (rdr/ant)
Komentar