PADANG, RADARSUMBAR.COM – Setelah dilakukan interograsi terhadap penjaga sekolah berinisial A atas dugaan kepemilikan ganja sebanyak 36 Kilogram di dalam SD 18 Sunur Tengah, Korong Koto Rajo, Kecamatan Nan Sabaris, Kabupaten Padang Pariaman, ternyata A mendapat upah sebanyak Rp4 juta.
Kasat Narkoba Polres Padang Pariaman Iptu Syafwal menjelaskan kepada Radarsumbar.com, setelah ganja tersebut ditemukan di dalam gudang yang dulunya perpustakaan tapi tidak terpakai lagi, pelaku A mengaku ganja tersebut milik temannya.
“Ganja tersebut milik temannya dari Medan, dimana sekitar setahun yang lalu penjaga SD berinisial A ini bersama temannya berinisial B sama-sama menghuni Lapas di Pariaman dalam kasus pencurian.”
“Saat itu, A dihubungi oleh B bahwa ada temannya mengantar narkoba sebanyak 36 Kilogram untuk disimpan sementara. Pelaku A ini diming-imingi upah sekitar Rp4 juta,” ungkap Kasat Narkoba.