Serta, tindak pidana pencurian dalam perkarangan Yayasan Wawasan Islam PMT Prof Dr Hamka dengan nomor LP/04/I/2023/SPKT/Polsek Batang Anai/Polres Padang Pariaman/Polda Sumbar tanggal 16 Januari 2023.
“Kedua pelaku dulunya pernah ditangkap oleh personel, namun keduanya berhasil meloloskan diri. Setelah sekian lama, anggota kita mendapatkan informasi lagi bahwa pelaku berada di Korong Kampung Apar, Nagari Sungai Buluh Utara, Kecamatan Batang Anai,” ujar Kanit.
Dikatakannya lagi, kedua pelaku berhasil ditangkap berikut dengan barang bukti sebuah handphone yang disimpannya di bawah tempat tidur. Kedua pelaku ini langsung dibawa ke Polsek Batang Anai untuk penyelidikan selanjutnya.
“Mereka berdua sudah kita tetapkan sebagai tersangka, keduanya sudah kita selkan, namun kasusnya masih kita kembangkan. Keduanya dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian diancam diatas 5 Tahun penjara,” ungkapnya. (rdr-007)