Selain itu, sebelum dibekuk, Ujang melakukan pemasangan angka dari si pembeli dengan kertas ceki (kartu koa), kertas rokok dan telepon seluler (ponsel).
“Pelaku mengirimkan pesan kepada bandar di atasnya, kemudian ditemukan pada dirinya dan di dalam ponsel miliknya barang bukti permainan judi yang dimaksud (togel),” ungkapnya.
Dari pelaku, polisi menyita uang tunai dengan total Rp120 ribu dari berbagai nominal atau pecahan.
Kemudian, 11 lembar kertas ceki bertuliskan ‘Angka Pembeli Angka’, dua ponsel, serta satu pulpen. “Pelaku sudah kami tahan,” tuturnya. (rdr-008)
Laman 2 dari 2 Laman