PARIT MALINTANG, RADARSUMBAR.COM – Seorang pria tua berinisial SR alias Ujang (63) ditangkap pada Selasa (23/5/2023) malam karena diduga terlibat perjudian jenis toto gelap (togel).
Ia ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Padang Pariaman di sebuah warung kawasan Batang Tapakis, Nagari Sintuak Kecamatan Sintuak Toboh Gadang (Sintoga), Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar).
Penangkapan ini berawal dari patroli yang kami lakukan, polisi mendapat mendapat informasi terkait aktivitas yang dilakukan pelaku.
“Kami langsung mengecek ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan benar pelaku menjual angka judi togel,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Padang Pariaman, AKP Agustinus Pigai Rabu (24/5/2023) via keterangan tertulis.
Saat ditangkap, pelaku tidak dapat berkelit dan lari lantaran warung tempat ia menjalankan bisnis haramnya itu sudah terlebih dahulu dikepung polisi.