PARITMALINTANG, RADARSUMBAR.COM – Polres Kota Pariaman menangkap seorang perempuan berinisial WW (35) karena diduga menganiaya anak kandungnya B (10) hingga mengalami luka di sekujur tubuh.
Kasus ini sebelumnya viral di media sosial. Kini polisi masih mendalami motif dari pelaku. “Motif pelaku sedang kami dalami,” kata Kasat Reskrim Polres Kota Pariaman, AKP Muhammad Arvi, Senin (12/6/2023.
Saat pemeriksaan kata Arvi, pelaku mengakui perbuatannya menyiksa korban yang masih di bawah umur.
Laman 1 dari 2 Laman